JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap perdagangan organ satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Empat tersangka memperdagangkan gading gajah yang dijadikan pipa rokok dan patung ukiran melalui media sosial.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan para tersangka memasarkan barang-barang dari gading gajah hingga ke Malaysia dan Korea.
Salah satu tersangka juga diketahui menjual produk gading gajah di tokonya di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga Bareskrim Bakal Tes DNA Gading Gajah Ilegal untuk Telusuri Asal Usul di https://www.kompas.tv/nasional/595660/bareskrim-bakal-tes-dna-gading-gajah-ilegal-untuk-telusuri-asal-usul
#gadinggajah #penjualgadinggajah #satwadilindungi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595712/jual-gading-gajah-via-media-sosial-hingga-ke-malaysia-dan-korea-4-tersangka-ditangkap