LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung menggerebek sebuah rumah milik pelaku penipuan dengan modus mengimingi korbannya bisa bekerja di lembaga pemerintah seperti BUMN, BNN hingga PNS.
Baca Juga Geger! Temuan Jasad Wanita Mulut Terbekap & Tangan Terikat di https://www.kompas.tv/regional/595840/geger-temuan-jasad-wanita-mulut-terbekap-tangan-terikat
Pelaku seorang bernama Septarini perempuan oknum ASN yang bertugas di RSUD Ryacudu Kotabumi Lampung Utara yang ditangkap petugas tanpa perlawanan.
Atas aksi penipuan yang dilakukannya, pelaku berhasil meraup keuntungan senilai 1,2 miliar rupiah yang disetor oleh 9 orang korban mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Polisi mengungkap aksi penipuan dilakukan pelaku sudah sejak Juli 2024 lalu.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 kuhpidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/595842/janjikan-kerja-bumn-oknum-pns-tipu-korban-rp1-2-miliar