NTB, KOMPAS.TV - Agus Difabel, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan, divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
IWAS atau Agus Difabel divonis 10 tahun dan denda 100 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Majelis hakim menyatakan Agus terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Jumlah korban lebih dari satu orang serta tindakannya yang menyebabkan trauma bagi korban menjadi hal yang memberatkan Agus dalam vonis tersebut.
Agus dan kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir dan akan menyiapkan upaya banding atas vonis tersebut. Vonis 10 tahun terhadap Agus lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Meskipun berstatus sebagai terdakwa, namun baru-baru ini Agus telah melangsungkan perkawinan.
Pernikahan tersebut digelar secara adat tanpa kehadiran Agus karena sedang mendekam di penjara.
Baca Juga Air Mata Agus Buntung di Kursi Terdakwa Sidang Kasus Pelecehan Seksual di https://www.kompas.tv/nasional/568145/air-mata-agus-buntung-di-kursi-terdakwa-sidang-kasus-pelecehan-seksual
#agusbuntung #difabel #ntb
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596021/divonis-10-tahun-penjara-di-kasus-pelecehan-seksual-agus-buntung-masih-pertimbangkan-vonis