LOMBOK, KOMPAS.TV - I Wayan Agus Suartama, atau dikenal dengan Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Melalui kuasa hukumnya, Agus menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.
Vonis dijatuhkan berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan yang dinilai sah dan meyakinkan.
#agusdifabel #polisi #pencabulan
Baca Juga Terbaru! Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Macron di Istana-Persiapan di Akmil Magelang di https://www.kompas.tv/nasional/596113/terbaru-hasil-pertemuan-presiden-prabowo-macron-di-istana-persiapan-di-akmil-magelang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596117/update-agus-difabel-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-pencabulan-di-mataram