KOMPAS.TV- Batasan usia dalam lowongan pekerjaan telah dihapus. Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Melansir dari kompas.com, dari SE yang ditandatangani langsung oleh Menaker Yassierli tersebut terdapat beberapa poin yakni:
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Syarat usia rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan jika ada kepentingan berikut: untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan. Larangan diskriminasi dan syarat usia rekrutmen berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.Baca Juga Layanan SIM Kembali Dibuka 30 Mei 2025, Masa Berlaku Habis 29 Mei Harus Perpanjang Hari Ini di https://www.kompas.tv/regional/596524/layanan-sim-kembali-dibuka-30-mei-2025-masa-berlaku-habis-29-mei-harus-perpanjang-hari-ini
Editor Video: Joshua Victor
#menaker#lowongankerja#kementerianketenagakerjaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/596528/batas-usia-lowongan-pekerjaan-dihapus-begini-penjelasan-dari-menaker-sinau