Surprise Me!

Putusan MK Sekolah SD-SMP Gratis, Bupati Jayapura: Saya Mendukung untuk Menekan Angka Putus Sekolah

2025-05-30 1 Dailymotion

JAYAPURA, KOMPAS.TV- Ketetapan Mahkamah Konstitusi soal biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dikenakan biaya atau gratis. Mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Untuk diketahui, Keputusan tersebut diterbitkan saat Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Bupati Jayapura Yunus Wonda mendukung keputusan MK soal sekolah SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta. Pihaknya menegaskan, putusan tersebut adalah peluang bagi anak Kabupaten Jayapura mendapatkan pendidikan gratis, juga menekan angka putus sekolah di Provinsi Papua.

Yunus juga bilang, pendidikan gratis tersebut dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber daya manusia di Papua, sehingga anak-anak Papua mendapatkan pendidikan yang layak. Putusan MK soal SD-SMP gratis ini juga akan menghilangkan perbedaan antara sekolah swasta dan negeri di kalangan masyarakat, pungkas Yunus.

Baca Juga Wali Kota Solo soal Putusan MK Sekolah SD-SMP Swasta Gratis: Kami Siap di https://www.kompas.tv/regional/596650/wali-kota-solo-soal-putusan-mk-sekolah-sd-smp-swasta-gratis-kami-siap

Editor Video: Joshua Victor

#mksekolahsdsmpgratis#mksekolahsdsmpswastagratis#putusanmksekolahsdsmpswastagratis

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/596659/putusan-mk-sekolah-sd-smp-gratis-bupati-jayapura-saya-mendukung-untuk-menekan-angka-putus-sekolah