JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar untuk jenjang SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat.
Kewajiban ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Menanggapi putusan MK tersebut, DPR RI menyatakan akan segera merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa upaya menggratiskan biaya pendidikan dasar harus tetap mempertimbangkan postur anggaran pendidikan secara menyeluruh.
#mk #sekolahgratis #dpr
Baca Juga Arab Saudi Hapus Visa Haji Furoda, Ribuan WNI Gagal Berangkat: Pengusaha Minta Pemerintah Ambil Alih di https://www.kompas.tv/nasional/596666/arab-saudi-hapus-visa-haji-furoda-ribuan-wni-gagal-berangkat-pengusaha-minta-pemerintah-ambil-alih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596668/full-serba-serbi-putusan-mk-soal-sekolah-gratis-sd-smp-negeri-swasta-ini-respons-dpr