Jakarta: Polisi menangkap pelaku pembunuhan Alex, bos toko sembako di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku berinisial AS (64) ternyata karyawan sendiri.
Perwira Unit V Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di salah satu hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam pascakejadian.
Saat penangkapan, ada puluhan penyidik menggerebek hotel tempat pelaku bersembunyi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp68 juta, satu unit kendaraan motor, dan dua unit telepon genggam yaitu merupakan hasil pencurian tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.