SUMATERA, KOMPAS.TV - Penganiaya seorang pengantin pria yang terjadi di Palembang pada 11 Mei 2025 ditangkap polisi. Terungkap, motif pelaku karena dendam dengan korban.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Batam, tanpa perlawanan pelaku langsung dibawa polisi ke Palembang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah senjata tajam yang digunakan saat menganiaya korban.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif penganiayaan karena pelaku dendam kepada korban, lantaran pernah dianiaya korban saat melayat mertuanya yang meninggal.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga Usai Ada Pembacokan Jaksa, KPK Optimalkan Unit Reaksi Cepat di https://www.kompas.tv/nasional/596700/usai-ada-pembacokan-jaksa-kpk-optimalkan-unit-reaksi-cepat
#pembacokan #palembang #pengantinpriadibacok
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597385/pelaku-pembacokan-calon-pengantin-pria-di-palembang-ditangkap-polisi