Surprise Me!

Kejari Kota Malang Serahkan Uang Hasil Lelang Pada Korban Robot Trading

2025-06-03 52 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV - Pengembalian kerugian pada korban investasi bodong ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa siang. Pengembalian kerugian mencapai 8,4 miliar rupiah diserahkan oleh Kejari Kota Malang dari hasil lelang delapan kendaraan mewah hasil sitaan dari pelaku.

Uang senilai 8,4 miliar tersebut diserahkan kepada Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade atau PPIE yang telah dibentuk sebelumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian kerugian kepada para korban investasi bodong Evotrade. Ia juga menambahkan, pengembalian ini merupakan lanjutan dari pengembalian sebelumnya yang nilainya mencapai Rp 200 miliar.

"Ada delapan kendaraan yang dilelang dan menghasilkan Rp 8,4 miliar dan sekarang sudah disimpan di rekening BNI," terang Tri Joko.

Sementara itu, Bendahara PPIE David Son Samosir bilang bahwa uang yang diterima akan segera diberikan kepada para korban. Ia menjelaskan, uang diberikan memang tidak bisa menutup sepenuhnya kerugian yang dialami para korban.

"Kalau ditanya setara atau tidak, tidak jadi tidak ada korban yang mendapatkan pengembalian secara full," kata David.

Kasus investasi bodong robot trading Evotrade ini mencuat pada 2020 dengan pelaku utama Anang Diantoko. Anang Diantoko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 4 miliar rupiah setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi dengan korban lebih dari 1000 orang.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597397/kejari-kota-malang-serahkan-uang-hasil-lelang-pada-korban-robot-trading