CIREBON, KOMPAS.TV - Polresta Cirebon menetapkan 2 orang tersangka buntut peristiwa longsor tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (1/6/2025).
"Kami menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AK yang merupakan ketua koperasi AL Azhariyah selaku pemilik tambang. Kemudian, tersangka kedua inisial AR yang merupakan kepala teknik tambang," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Menurutnya, keduanya diduga melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.
Sementara itu, Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap mengatakan per hari Minggu, 1 Juni 2025 korban bertambah menjadi 19 orang dan 6 orang diduga masih hilang.
"Masih diduga ada sekitar 6 orang yang belum ditemukan," ujarnya.
Baca Juga [FULL] Dedi Mulyadi Kunjungi Korban Longsor Tambang Cirebon, Janji Tanggung Biaya Hidup dan Sekolah di https://www.kompas.tv/regional/597436/full-dedi-mulyadi-kunjungi-korban-longsor-tambang-cirebon-janji-tanggung-biaya-hidup-dan-sekolah
#cirebon #longsortambang #polisi #breakingnews #cirebon #polresta #longsor #longsorcirebon
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597437/full-update-korban-longsor-tambang-cirebon-bertambah-hingga-polisi-tetapkan-2-tersangka