YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko, masih terus bergulir.
Polisi telah merampungkan berkas perkara tersangka Christiano Tarigan dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Sleman pada 2 Juni 2025 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut bahwa Christiano menabrak korban karena faktor kelelahan sehingga tidak berkonsentrasi saat berkendara.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa Christiano tidak melakukan upaya pengereman untuk menghindari kecelakaan. Fakta-fakta hukum tersebut akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan mendatang.
#jaksa #christiano #mahasiswaugm
Baca Juga Fakta Tewasnya Mahasiswa Unila, Keluarga Korban Lapor Dugaan Penganiayaan ke Polda Lampung di https://www.kompas.tv/regional/597536/fakta-tewasnya-mahasiswa-unila-keluarga-korban-lapor-dugaan-penganiayaan-ke-polda-lampung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597537/update-berkas-tersangka-penabrak-mahasiswa-ugm-diserahkan-ke-kejaksaan