Surprise Me!

Tengok Lagi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Final dan Mengikat usai Permintaan Makzulkan Gibran

2025-06-04 1,469 Dailymotion

Forum Purnawirawan TNI menyurati MPR hingga DPR meminta pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka diproses. Hal ini tertuang dalam 8 poin sikap yang mempersoalkan proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Terkait hal tersebut, dilansir dari situs MK, MK memutuskan soal batas usia capres-cawapres yang dipersoalkan sudah final dan mengikat. MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum.

Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan untuk dua perkara sekaligus, yang diajukan oleh dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar sebagai (Pemohon I) dan Utami Yustihasana Untoro sebagai (Pemohon II).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

MK menegaskan putusannya telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Contact Me :
Whatsapp : +62 877-0011-1118
: https://wa.me//6287700111118
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24.com?lang=id-ID

#entertainment #viral #riau24

Wy, Yv, Zar, Yan