KOMPAS.TV - Enam jaksa penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta disiapkan untuk menangani kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
Nikita dan Mail terlibat dalam kasus pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/06/2025).
Kedua tersangka menjalani proses pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.
Mereka dijerat Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan selain kedua tersangka, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti berupa telepon genggam, mobil, dokumen, dan uang sekitar Rp3 miliar yang tersimpan di rekening.
Baca Juga Nikita Mirzani dan Asistennya Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Akan Ditahan 20 Hari di https://www.kompas.tv/entertainment/597872/nikita-mirzani-dan-asistennya-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel-akan-ditahan-20-hari
#nikmir #mail #kasusnikmir #kejari
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597914/kasus-pemerasan-nikita-mirzani-dan-asistennya-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel