Indonesia secara tegas menetapkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana.
Pakar Hukum Pidana Anak dari Universitas Indonesia, ujar Siti Rahmawati mengatakan, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-VIII/2010 yang menandai tonggak penting dalam perlindungan hukum bagi anak-anak.
“Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara hukum,” terang Rahmawati,
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #bulying #anakdibawahumur
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg