JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji untuk seluruh hakim. Menurut Presiden, kenaikan gaji ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta menjaga integritas dan independensi hakim dalam bertugas.
Bahkan, khusus untuk hakim yang berada di golongan paling junior mendapatkan kenaikan gaji sebesar 280 persen.
Prabowo menegaskan, saat ini negara butuh hakim-hakim yang tidak bisa dibeli dan tak mudah tergoda sogokan.
Mahkamah Agung menyambut baik rencana kenaikan gaji hakim. MA menyebut peningkatan kesejahteraan bagi hakim merupakan amunisi untuk semakin membangun sistem hukum yang menjamin keadilan.
Namun dengan kenaikan gaji, pimpinan MA mengingatkan agar hakim menghindari hedonisme dan gaya hidup mewah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim paling rendah atau golongan tiga dengan masa kerja 1 tahun berkisar antara Rp2.785.000 hingga Rp3.154.000.
Sementara hakim golongan tiga dengan masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp3.057.000 hingga Rp3.461.000.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap kasus suap yang menjerat sejumlah hakim.
Antara lain kasus penanganan perkara ekspor CPO yang menjerat empat orang hakim. Beberapa waktu lalu, salah satu tersangka hakim, Djuyamto dari PN Jakarta Selatan, mengembalikan suap Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung.
Data KPK mencatat, dari tahun 2010 hingga 2025, ada 31 hakim yang terjerat kasus korupsi dan ditangani lembaga anti-rasuah tersebut.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai kenaikan gaji hakim tidak bisa secara efektif mengurangi perilaku korupsi.
Independensi lembaga kehakiman mesti dijaga dari berbagai intervensi, termasuk dengan memberikan jaminan kesejahteraan, karena lembaga kehakiman harus menjadi pilar penyeimbang bagi tegaknya negara hukum.
Baca Juga Catat Rekor MURI! 2.500 Muslimat NU Ikut Sertifikasi Paralegal di https://www.kompas.tv/nasional/599655/catat-rekor-muri-2-500-muslimat-nu-ikut-sertifikasi-paralegal
#hakim #presidenprabowo #gaji
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599673/naikkan-gaji-hakim-hingga-280-persen-prabowo-negara-butuh-hakim-yang-tak-bisa-dibeli