Surprise Me!

Divonis Penjara Seumur Hidup, Prajurit TNI AL Jumran Terbukti Membunuh Kekasihnya

2025-06-16 0 Dailymotion

KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer 106 Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada Jumran, prajurit TNI AL, karena terbukti bersalah membunuh kekasihnya, seorang jurnalis perempuan bernama Juwita.

Jumran terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, setelah hakim menilai bukti-bukti dalam persidangan kuat mengindikasikan adanya niat dan rencana membunuh korban.

Meski vonis sesuai dengan tuntutan oditur militer, pihak keluarga korban berharap Jumran dihukum mati dan mendesak pengusutan dugaan adanya pelaku lain.

Atas vonis seumur hidup tersebut, Jumran diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Ungkap Kekecewaan di https://www.kompas.tv/regional/597566/terdakwa-pembunuhan-jurnalis-juwita-dituntut-penjara-seumur-hidup-keluarga-korban-ungkap-kekecewaan

#jurnalis #prajurittnial #pembunuhanjurnalis #banjarmasin

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599853/divonis-penjara-seumur-hidup-prajurit-tni-al-jumran-terbukti-membunuh-kekasihnya