KOMPAS.TV - Polsek Kedaton bersama Tim Inafis Polresta Bandar Lampung berhasil menemukan jasad bayi yang dibuang di aliran Sungai Sekampung, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (21/06/2025).
Jasad bayi ini ditemukan di dalam sebuah tas di tumpukan sampah dan kayu yang berjarak 500 meter di atas jembatan layang dari lokasi awal pembuangan.
Polisi pun membawa jasad bayi itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna dilakukan autopsi.
Usai kejadian, polisi menetapkan kekasih korban berinisial FDS (22 tahun) sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung yang meninggal setelah melahirkan sendiri tanpa bantuan medis di kamar indekosnya di Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu pekan lalu.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka berperan menemani korban SL saat melahirkan di kamar indekosnya.
Namun, nyawa korban tidak tertolong usai melahirkan.
Selain itu, tersangka juga sengaja membuang bayi pasca dilahirkan.
Atas perbuatannya, kini tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Fakta di Balik Geger Kiriman Paket Jasad Bayi Lewat Ojol Ulah Bejat Kakak-Adik di https://www.kompas.tv/nasional/594104/fakta-di-balik-geger-kiriman-paket-jasad-bayi-lewat-ojol-ulah-bejat-kakak-adik
#jasadbayi #bayidibuang #bayidialiransungai #lampung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601233/polisi-temukan-jasad-bayi-yang-dibuang-di-aliran-sungai-pria-diduga-ayah-bayi-ditangkap