KOMPAS.TV - Rentang waktu yang sangat berdekatan antara Pemilu Serentak 2024 menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menilai efektivitas dan kualitas pemilu.
Hakim MK menilai, waktu yang terlalu minim menyebabkan masyarakat memiliki ruang yang sangat sempit untuk menilai kinerja pemerintahan, khususnya terkait hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dari sisi pemilih, MK juga mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada dalam waktu yang berdekatan berpotensi menimbulkan kejenuhan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas pilihan yang diambil oleh masyarakat dalam pemilu.
Untuk membahas lebih lanjut, simak pembahasannya bersama Betty Epsilon Idroos selaku anggota KPU RI, Ahmad Dolly Kurnia sebagai anggota Komisi II DPR RI, serta Titi Anggraini selaku pengamat pemilu.
#pemilu #pilkada #mk #kpu
Baca Juga [FULL] Analisis Pakar Dalami Sikap Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Laptop di https://www.kompas.tv/nasional/602290/full-analisis-pakar-dalami-sikap-kejagung-cegah-nadiem-ke-luar-negeri-di-kasus-korupsi-laptop
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602291/full-saling-tanggap-kpu-dpr-pakar-soal-putusan-mk-pemilu-pilkada-2029-dipisah