JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan fasilitas olahraga padel dikenai pajak 10 persen karena masuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, jasa kesenian dan hiburan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan pajak hiburan 10 persen kepada fasilitas olahraga padel. Adapun fasilitas padel yang dimaksud adalah lapangannya.
Pemprov DKI memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.
Pramono menjelaskan, pajak hiburan dikenakan bagi semua kegiatan untuk menghibur diri yang berbayar, seperti padel, bulu tangkis, tenis, basket, dan lainnya.
Baca Juga Bimo Wijayanto Jabat Dirjen Pajak di Kemenkeu di https://www.kompas.tv/nasional/595310/bimo-wijayanto-jabat-dirjen-pajak-di-kemenkeu
#jakarta #padel #pajak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603487/main-padel-di-jakarta-kena-pajak-10-persen-pramono-permainan-berbayar-hiburan-dikenai-pajak