MALANG, KOMPAS.TV-Satgas Pencegahan dan Penindakan ini secara resmi diluncurkan Rabu, 9 Juli di Kota Malang. Pembentukan satgas ini menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia yang saat ini semakin marak.
Satgas yang telah dibentuk ini nantinya akan menjalankan operasi untuk menekan potensi pelanggaran di bidang cukai serta melakukan penindakan. Dalam menjalankan tugasnya, satgas ini nantinya akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
Pembentukan satgas ini menurut Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, melihat masih tingginya peredaran rokok tanpa cukai di beberapa wilayah di Indonesia. Dirjen Bea Cukai menyebut, hingga 6 Juli 2025, Bea Cukai telah melakukan 4.214 penindakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 24 miliar lebih.
"Satgas akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia mulai efektif sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2025." Terang Djaka.
Dirjen Bea Cukai juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604181/peredaran-rokok-ilegal-tinggi-bea-cukai-bentuk-satgas