SUMATERA, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 7,5 kilogram yang disimpan di dalam CPU komputer, di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Sabu menurut rencana akan diedarkan ke wilayah Madura, Jawa Timur.
Inilah momen saat polisi menangkap pekerja migran ilegal dari Malaysia yang sedang menumpang becak dengan membawa CPU komputer berisi sabu.
Pelaku mengaku membawa sabu dari Malaysia dan diminta mengantar ke Madura oleh seorang pria berinisial F, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.
Pelaku berinisial R langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga Polisi Gerebek Sarang Narkoba, Seorang Bandar Sabu Ditangkap di https://www.kompas.tv/regional/604475/polisi-gerebek-sarang-narkoba-seorang-bandar-sabu-ditangkap
#sabu #sabudiCPU #sumatera
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604684/polisi-tangkap-kurir-bawa-sabu-7-5-kg-yang-disimpan-di-dalam-cpu-komputer-kompas-pagi