JAKARTA, KOMPAS.TV - Terlapor Roy Suryo cs mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya yang menaikkan status ke tahap penyidikan atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7, Joko Widodo.
Dalam konferensi persnya, Senin (14/7/2025) pagi, Roy Suryo menyatakan, bukti yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menaikkan status kasus pencemaran nama baik ke tahap penyidikan tidak valid karena hanya menggunakan bukti fotokopi ijazah Jokowi. Menurutnya, fotokopi ijazah tidak bisa dijadikan bukti dalam pengusutan perkara.
Roy Suryo pun menegaskan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang diperiksa terlebih dahulu adalah terlapor, yaitu Joko Widodo.
Sementara itu, Presiden ke-7, Joko Widodo, menduga ada agenda politik di balik kasus ijazahnya. Jokowi menduga kasus ijazah dan pemakzulan Wapres Gibran digulirkan untuk menurunkan reputasi politiknya.
Soal ijazahnya, Jokowi kembali menegaskan akan menunjukkan ijazahnya di persidangan.
Baca Juga [FULL] Roy Suryo, Said Didu hingga Eks Danjen Kopassus Bicara Status Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/605091/full-roy-suryo-said-didu-hingga-eks-danjen-kopassus-bicara-status-penyidikan-kasus-ijazah-jokowi
#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605096/tanggapi-soal-status-penyidikan-kasus-ijazah-jokowi-roy-suryo-bukti-tidak-valid-kompas-petang