JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut Terdakwa Razman Arif Nasution dengan dua tahun penjara dan denda 200 juta rupiah atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).
Ditemui usai sidang, Razman berjanji akan membongkar fakta yang terjadi dalam pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan nanti.
Sementara menurut keterangan Hotman Paris Hutapea, tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta kejadian. Namun menurutnya hal tersebut belum maksimal. Hotman berharap pada vonisnya nanti majelis hakim akan menghukum terdakwa lebih berat.
#hotman #razman #pengacara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605681/kata-hotman-paris-razman-arif-dituntut-penjara-2-tahun-kasus-pencemaran-nama-baik