LAMPUNG, KOMPAS.TV Rocki Paranata (28) seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara atas kasus berat ini harus dihadiahi timah panas oleh polisi usai melancarkan aksi pencurian mobil pikap.
Baca Juga 3 Oknum Wartawan Pelaku Pemerasan Pedagang Ditangkap! di https://www.kompas.tv/regional/606901/3-oknum-wartawan-pelaku-pemerasan-pedagang-ditangkap
Penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dan telah melakukan sejumlah penyelidikan. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam saat akan dibekuk.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mobil jenis pikap hasil curian dijual korban dengan harga 9 juta rupiah yang hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Polres Lampung Utara dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606902/residivis-spesialis-curi-mobil-pikap-ditangkap-polisi