KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus suap perkara Harun Masiku.
Hasto dinyatakan terbukti terlibat memberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 20172022, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 20192024 untuk kader PDIP, Harun Masiku.
Majelis hakim juga membebani Hasto dengan denda sebesar Rp250 juta.
Vonis tiga tahun enam bulan terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara.
Meski menyatakan Hasto terbukti melakukan suap, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.
Baca Juga Ketua Majelis Hakim Dikritik Kuasa Hukum Hasto: Awal - Akhir Pakai Masker di https://www.kompas.tv/nasional/607557/ketua-majelis-hakim-dikritik-kuasa-hukum-hasto-awal-akhir-pakai-masker
#hasto #majelis hakim #pdi-p
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607569/hasto-divonis-3-5-tahun-penjara-saya-terima-sapa-pagi