Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara. Sementara itu suaminya Alwi Basri dituntut 8 tahun penjara
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 30 Juli 2025. Dalam rekuisitornya, jaksa penuntut umum menyebut Mbak Ita dan Alwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima uang iuran kebersamaan yang tidak sesuai dengan undang-undang.
(Selengkapnya klik link di bio)
----------
Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.
#suaramerdeka #suaramerdekacom #suaramerdekanetwork #sidang #pengadilantipikor #semarang #mbakita #alwinbasri #kasuskorupsi #korupsi #pemkotsemarang