Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi, akan tetapi harus dilaksanakan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak merusak fasilitas umum.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Pro TV - Televisi Digital Berjaringan
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id