Jakarta: Banyak tenaga honorer dan pegawai non-ASN sering bertanya-tanya, apakah status PPPK paruh waktu bisa berubah menjadi PNS. Pertanyaan ini wajar muncul karena status kepegawaian berhubungan langsung dengan masa depan karier, kesejahteraan, dan hak-hak pegawai. Tidak sedikit yang berharap bahwa menjadi PPPK paruh waktu bisa menjadi jembatan menuju status PNS.