LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seakan tidak kapok masuk penjara, Y-L seorang residivis kasus peredaran narkoba kembali dibekuk Satuan Polsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung atas kasus serupa. 
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 125 paket narkoba jeni sabu sabu seberat 272,05 gram siap edar. 
 
Baca Juga Polisi Ungkap Hasil Ekshumasi Mahasiswa Unila di https://www.kompas.tv/regional/621893/polisi-ungkap-hasil-ekshumasi-mahasiswa-unila 
 
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pria paruh baya ini menjual barang haram tersebut yang hasilnya untuk kebuthan hidup hingga berfoya foya. 
 
Kini atas perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup. 
 
#narkotika #residivisnarkoba #narkoba 
 
  
 
Artikel ini bisa dilihat di :  https://www.kompas.tv/regional/622095/residivis-narkoba-kembali-dibekuk-polisi