JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan periode 20192022 adalah sah menurut hukum.
Dengan demikian, penyidikan terhadap Nadiem akan tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengungkap akan menempuh sederet proses hukum lanjutan usai hakim menolak praperadilan dan menetapkan status tersangka Nadiem Makarim sah di mata hukum.
Baca Juga PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Istri: Kami Cari Jalan dalam Koridor Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/622764/pn-jaksel-tolak-praperadilan-nadiem-makarim-istri-kami-cari-jalan-dalam-koridor-hukum
#nadiemmakarim #kasuslaptop #korupsi #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622765/terbaru-status-tersangka-nadiem-makarim-sah-kuasa-hukum-ungkap-kelanjutan-kasus