JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan.
Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Nadiem Makarim Tetap Berlanjut | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/622793/praperadilan-ditolak-kasus-dugaan-korupsi-laptop-nadiem-makarim-tetap-berlanjut-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622814/full-hakim-tolak-praperadilan-nadiem-status-tersangka-kasus-korupsi-chromebook-sah