GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Kasus pertambangan emas ilegal ini pun sebelumnya terungkap pada bulan Agustus 2025 dan menetapkan lima tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Kelima tersangka berperan sebagai pemberi modal, operator alat berat serta tiga tersangka sebagai pekerja. selain lima tersangka juga, disertakan barang bukti berupa dua unit alat berat dan sejumlah peralatan pertambangan.
Baca Juga Geliat UMKM Anak Muda Meningkat, Angka Kriminal di Kota Gorontalo Turun di https://www.kompas.tv/regional/625360/geliat-umkm-anak-muda-meningkat-angka-kriminal-di-kota-gorontalo-turun
Kelima tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dengan denda paling banyak seratus milyar rupiah.
#tambangilegal
#pohuwato
#poldagorontalo
#gorontalo
#kejaripohuwato
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/625365/polda-gorontalo-limpahkan-lima-tersangka-dan-dua-unit-alat-berat-kasus-tambang-emas-ilegal-ke-kejari