Surprise Me!

Ibunda Histeris Saat Gugatan Praperadilan Delpedro Ditolak, Status Tersangka Dinyatakan Sah!

2025-10-28 0 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.

Status tersangka penghasutan demo rusuh Agustus lalu dinyatakan sah. Pasca putusan, ibunda Delpedro histeris, sementara rekan Delpedro langsung berunjuk rasa di pengadilan.

Ibunda Delpedro tak kuasa menahan emosi saat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan putranya.

Dalam tangisnya, ibunda aktivis Lokataru itu yakin anaknya tak bersalah dan bilang putranya hanya berupaya membela rakyat.

Sebelumnya, dalam putusannya, hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiharto menyatakan status tersangka Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus lalu dinyatakan sah menurut hukum.

Hakim menilai proses penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan prosedural.

Pasca putusan, ruang sidang riuh. Rekan Delpedro yang hadir dalam sidang berteriak, "Bebaskan kawan kami!"

Kuasa hukum Delpedro, M. Al Ayyubi Harahap, menyayangkan putusan tersebut.

Ayyubi bilang, penetapan Delpedro dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelumnya.

Selanjutnya, kuasa hukum Delpedro meminta penyidik untuk segera melakukan pelimpahan kasus ke kejaksaan agar Delpedro dapat segera mendapatkan kejelasan hukum.

Baca Juga [FULL] Keluarga Kecewa dan Siap Buktikan Delpedro Tak Bersalah usai PN Jaksel tolak Praperadilan di https://www.kompas.tv/regional/625905/full-keluarga-kecewa-dan-siap-buktikan-delpedro-tak-bersalah-usai-pn-jaksel-tolak-praperadilan

#delpedro #aktivis #tersangka #lokataru

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/626029/ibunda-histeris-saat-gugatan-praperadilan-delpedro-ditolak-status-tersangka-dinyatakan-sah