KOMPAS.TV - Sebanyak 17 terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bawahan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan terhadap 12 saksi.
Belasan terdakwa tersebut merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, pada Senin (27/10/2025) pengadilan telah menghadirkan satu terdakwa dan enam saksi.
Para terdakwa diduga menganiaya Prada Lucky Saputra Namo hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.
#pradalucky #sidang #tni #ntt
Baca Juga Banjir Bandang Terjang Sukabumi, 3 Kecamatan Lumpuh dan Warga Dievakuasi | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/626178/banjir-bandang-terjang-sukabumi-3-kecamatan-lumpuh-dan-warga-dievakuasi-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/626181/kasus-prada-lucky-17-prajurit-tni-disidang-fakta-baru-apa-yang-ditemukan-sapa-malam