JAKARTA, KOMPAS.TV - Sandra Dewi, selebritas sekaligus istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, mencabut permohonan keberatan terkait penyitaan tas dan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Agung.
Pencabutan gugatan disampaikan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan keberatan diajukan Sandra Dewi terkait aset yang disita dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Baca Juga Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp420 Miliar di Tingkat Banding di https://www.kompas.tv/nasional/573785/harvey-moeis-divonis-20-tahun-penjara-dan-bayar-ganti-rugi-sebesar-rp420-miliar-di-tingkat-banding
#sandradewi #harveymoeis #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/626400/sandra-dewi-cabut-gugatan-soal-aset-disita-kejagung-di-kasus-korupsi-timah-harvey-moeis