KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah dalam dugaan pelanggaran etik.
Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan dari anggota DPR, Nafa Urbach selama 3 bulan, dan Eko Patrio selama 4 bulan. Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Lantas, apakah putusan ini sudah sesuai dan mampu memberi efek jera terhadap anggota dewan yang melanggar kode etik? Akan kita bahas bersama sejumlah narasumber.
Sudah bergabung bersama kami, ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dan anggota Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional, Totok Daryanto.
#sahronics #ekopatrio #nafaurbach #uyakuya
Baca Juga Terjadi Lagi, Kasus Kematian Prajurit TNI di Gowa Diduga Akibat Dianiaya Senior | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/628387/terjadi-lagi-kasus-kematian-prajurit-tni-di-gowa-diduga-akibat-dianiaya-senior-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628388/full-pan-feri-amsari-tanggapi-putusan-sanksi-mkd-dpr-ke-ahmad-sahroni-cs-tepatkah-sapa-pagi