KUPANG, KOMPAS.TV - Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Ahmad Faisal, komandan kompi Prada Lucky, memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh Oditur Militer.
Salah satu pasal yang digunakan adalah pasal tentang kekerasan yang berujung pada kematian.
Dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, saksi dokter Gede Rastu Adi menyebut komplikasi penyakit yang memicu kematian Prada Lucky disebabkan adanya infeksi.
Akibatnya, korban mengalami gagal ginjal, kerusakan fungsi limpa, hingga memar di bagian paru-paru.
Baca Juga Kasus Kematian Prada Lucky: Dua Dokter RSUD Aeramo Bersaksi, Ungkap Kondisi Korban di ICU di https://www.kompas.tv/nasional/629447/kasus-kematian-prada-lucky-dua-dokter-rsud-aeramo-bersaksi-ungkap-kondisi-korban-di-icu
#pradalucky #sidang #tni
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629583/saksi-dokter-di-sidang-prada-lucky-ada-infeksi-gagal-ginjal-dan-memar-paru-paru