Surprise Me!

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Mulai 10 November 2025, Ini Syaratnya!

2025-11-11 10 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada kabar gembira bagi Anda yang menunggak pajak kendaraan, atau belum mengurus bea balik nama kendaraan.

Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor kembali digelar hingga 31 Desember 2025.

Pemprov Jakarta meluncurkan program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN, mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan, maupun yang baru akan melakukan balik nama kendaraan, dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda akibat keterlambatan.

Selain datang ke kantor Samsat, pembayaran pajak juga dapat dilakukan di akhir pekan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.

Dan berikut syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta. Para wajib pajak perlu menyiapkan dokumen: STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, lalu KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya, kemudian surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain, dan uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Baca Juga Putaran Kedua Dimulai: Nasuha Bongkar Strategi Khusus Redam Serangan Sayap Tim Kuat PSS Sleman di https://www.kompas.tv/olahraga/629702/putaran-kedua-dimulai-nasuha-bongkar-strategi-khusus-redam-serangan-sayap-tim-kuat-pss-sleman

#pemutihanpajak #pajakkendaraan #samsat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629705/kabar-gembira-pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta-berlaku-mulai-10-november-2025-ini-syaratnya