JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.
MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut masih akan mempelajari putusan MK soal polisi aktif yang tidak boleh menduduki jabatan sipil.
Dasco juga menyebut bahwa tugas kepolisian sebenarnya sudah diatur di UUD 1945, dan mempersilakan kepolisian dan lembaga terkait untuk menjabarkan tugas dan putusan MK tersebut.
Baca Juga MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Hormati Putusan MK | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/630636/mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-polri-kami-hormati-putusan-mk-sapa-malam
#sufmidasco #putusanmk #polisi #polri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/630646/sufmi-dasco-soal-putusan-mk-larang-polisi-aktif-isi-jabatan-sipil-akan-dipelajari-sapa-malam