Surprise Me!

Terlilit Utang, Residivis Nekat Palsukan Sertifikat Tanah dengan Modus ini

2025-11-16 14 Dailymotion

BANTUL, KOMPAS.TV - Terlilit utang, seorang residivis penipuan bermodus sertifikat tanah palsu kembali ditangkap polisi di Bantul, Yogyakarta. Pelaku menipu koperasi simpan pinjam hingga ratusan juta rupiah.

Dalam aksinya, tersangka memalsukan sertifikat tanah milik keluarganya sebagai agunan pinjaman bernilai Rp400 juta. Penipuan ini terbongkar setelah pihak koperasi mendapat laporan notaris terkait sertifikat palsu yang diagunkan tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku memesan sertifikat tanah palsu kepada pihak pembuat dokumen ilegal yang menjual jasa secara daring. Saat itu tersangka membuat dua sertifikat tanah palsu untuk mengajukan pinjaman ke sejumlah koperasi.

Akibat perbuatannya, tersangka kembali dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan menggunakan dokumen palsu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga Terpidana Kasus Penipuan di Bekasi Ngamuk! Tolak Dieksekusi ke Lapas Bulak Kapal di https://www.kompas.tv/nasional/630074/terpidana-kasus-penipuan-di-bekasi-ngamuk-tolak-dieksekusi-ke-lapas-bulak-kapal

#pemalsuan #koperasi #sertifikattanah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631100/terlilit-utang-residivis-nekat-palsukan-sertifikat-tanah-dengan-modus-ini