Surprise Me!

[FULL] Blak-Blakan! Debat Komisi III DPR Soedeson Tandra dan Ketua YLBHI soal Mekanisme KUHAP Baru

2025-11-18 207 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP.

Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi, tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

KUHAP akan mulai diberlakukan pada 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHP yang baru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengeklaim isi KUHAP yang baru berbeda dari KUHAP yang lama.

Habiburokhman menyatakan di KUHAP lama kekuasaan negara atau aparat penegak hukum terlalu kuat. Sedangkan di KUHAP baru hak-hak warga negara yang diperkuat.

KUHAP baru berupaya melindungi warga negara dari penyiksaan dalam proses hukum, serta mengatur mekanisme penahanan yang lebih objektif.

Selain itu, KUHAP baru juga memberikan penguatan pada peran profesi advokat sebagai pendamping warga negara.

DPR telah sahkan Undang-Undang KUHAP. YLBHI menilai masih ada beberapa pasal bermasalah dalam KUHAP baru itu, di antaranya terkait penangkapan dan penahanan saat masih dalam proses penyelidikan, serta adanya penggeledahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan.

RUU KUHAP telah disahkan jadi Undang-Undang. Lalu bagaimana implementasi dari KUHAP baru ini.

Apakah KUHAP baru ini bisa menjamin atau mengatur proses hukum yang lebih baik?

Kita bahas bersama Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra dan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.

Baca Juga Polemik DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/631725/polemik-dpr-sahkan-ruu-kuhap-jadi-undang-undang-berut

#dpr #kuhap #uukuhap

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631759/full-blak-blakan-debat-komisi-iii-dpr-soedeson-tandra-dan-ketua-ylbhi-soal-mekanisme-kuhap-baru