Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, diduga terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.
"Ya, tapi, kan, dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, dikutip Selasa (18/11/2025).
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #kejagung #taxmanesty #kemenkeu #korupsi
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg