JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (20/11/2025).
Hakim menyebut Ira Puspadewi terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun penjara.
""Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sunoto.
Baca Juga KPK Sita Rumah dan 3 Kendaraan Terkait Kasus Kuota Haji, Diduga Diperoleh dari Hasil Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/631923/kpk-sita-rumah-dan-3-kendaraan-terkait-kasus-kuota-haji-diduga-diperoleh-dari-hasil-korupsi
#korupsi #eksdirutasdp #ptjembatannusantara #vonis
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/632151/eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-divonis-4-5-tahun-bui-dan-denda-rp500-juta-atas-kasus-korupsi