KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Larangan ini diperkuat setelah MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana nasib polisi aktif yang saat ini menjabat di jabatan sipil?
Hal ini akan dibahas bersama pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, dan Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.
#polri #putusanmk #jabatansipil
Baca Juga Carne Ristorante Raih Penghargaan "Best Italian Restaurant" di Exquisite Awards 2025 di https://www.kompas.tv/advertorial/632403/carne-ristorante-raih-penghargaan-best-italian-restaurant-di-exquisite-awards-2025
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632404/full-pasca-terbit-putusan-mk-bagaimana-nasib-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-sapa-pagi