Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menegaskan perusahaan penyedia layanan internet tidak bisa menggunakan izin RT atau RW sebagai dasar untuk menanam tiang dan memasang kabel fiber optik secara bebas di lingkungan permukiman.
Menurutnya, praktik sejumlah provider yang menggali dan menanam tiang tanpa izin resmi telah meresahkan warga dan merusak kerapian kota.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #kabelprovider #DPRDPekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg