JAKARTA, KOMPAS.TV Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan KUHAP yang baru disahkan.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai banyak pasal fatal dalam KUHAP yang baru disahkan.
"Menunda dulu, menunda juga untuk memperbaiki banyak-banyak pasal fatal karena berdampak serius terhadap penegakan hukum," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV pada Senin (24/11/2025).
Baca Juga Polemik KUHAP di DPR, Ini Suara Mahasiswa hingga Respons Puan Maharani - PARASOT di https://www.kompas.tv/video/633032/polemik-kuhap-di-dpr-ini-suara-mahasiswa-hingga-respons-puan-maharani-parasot
#prabowo #kuhap #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633073/full-koalisi-sipil-desak-presiden-prabowo-terbitkan-perppu-tunda-kuhap-ylbhi-banyak-pasal-fatal