LAMPUNG, KOMPAS.TV - Riyan Muhrizal, tersangka pencurian sepeda motor ini tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Tanjung Senang di kediamannya di kawasan Labuhan Ratu Bandar Lampung.
Dari hasil pengembangan, polisi juga meringkus satu tersangka lainya bernama Dedi Arianto.
Baca Juga Polisi Selidiki Dugaan Aktivitas Pembalakan Hutan di https://www.kompas.tv/regional/636319/polisi-selidiki-dugaan-aktivitas-pembalakan-hutan
Kedua tersangka ini dibekuk usai melancarkan pencurian sepeda motor milik mantan majikanya sendiri.
Polisi masih akan mengembangkan kasus ini guna mencari tahu kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
Atas perbuatannya kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Senang Bandar Lampung, polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
#pencurianmotor #kriminal #bandarlampung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636327/curi-motor-milik-mantan-majikan-dua-pria-ditangkap