Surprise Me!

Bahlil Tegaskan IUP Ormas Berjalan Tanpa Menunggu Putusan MK

2026-01-10 0 Dailymotion

Pemerintah secara resmi memastikan keberlanjutan proses pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis tersebut tetap dilakukan meskipun regulasi terkait sedang berada dalam tahap uji materi pada Mahkamah Konstitusi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ketersediaan payung hukum yang lengkap mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri menjadi landasan operasional utama. Penjelasan tersebut disampaikan secara langsung dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Kamis pagi. Otoritas terkait menilai tidak terdapat urgensi hukum untuk menunda penerbitan Izin Usaha Pertambangan hanya demi menunggu putusan final dari lembaga peradilan tersebut.

Proses administrasi bagi Nahdlatul Ulama dilaporkan telah selesai secara menyeluruh, sementara permohonan dari pihak Muhammadiyah saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Pelaksanaan kebijakan mengacu secara ketat pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 sebagai turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi yang telah ditandatangani sejak pertengahan November tahun lalu tersebut memberikan mandat prioritas bagi ormas dalam mengelola wilayah tambang dengan batasan luasan tertentu. Standar teknis menetapkan luas maksimal wilayah izin usaha pertambangan sebesar 25.000 hektare untuk komoditas mineral logam serta batas 15.000 hektare bagi sektor komoditas batu bara.