Surprise Me!

[FULL] Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan Demo Agustus, tapi Langsung Bebas

2026-01-15 86 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025, divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dengan pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun.

Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Baca Juga Penasihat Hukum Laras Faizati Ungkap Alasan Pihaknya Pikir-Pikir untuk Sikapi Putusan Hakim di https://www.kompas.tv/nasional/644004/penasihat-hukum-laras-faizati-ungkap-alasan-pihaknya-pikir-pikir-untuk-sikapi-putusan-hakim



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644035/full-laras-faizati-divonis-6-bulan-penjara-kasus-penghasutan-demo-agustus-tapi-langsung-bebas